sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat Mafia tanah, Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyidik sudah berhasil menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi. Senin (18/07/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, dari 30 orang tersebut, ada sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebanyak 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar sudah ditahan, meliputi 13 orang pegawai BPN tersebut.
Menurut Kombes Pol. Hengki Haryadi, 13 pegawai BPN tersebut terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai honorer.
Belasan tersangka ini diduga terlibat mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak dari para korban tersebut.
“Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum negara, maupun perorangan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi.
Selain pejabat dan pegawai BPN, penyidik juga menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah, dua kepala desa, dan seorang penyedia jasa perbankan, serta 12 orang masyarakat sipil lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP.” ujar Kombes Pol. Hengki Haryadi.
“Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP,” pungkasnya.