sergap TKP – JAKARTA
Tim Penyidik Ditreskrimsus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 3 (tiga) oknum petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara. Minggu (14/08/2022).
Ketiga oknum petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing yakni, Wilson Widjadja, Polana Bob Fransiscus dan Hanifah Husein.
Untuk diketahui, Hanifah merupakan istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.
Direskrimsus Bareskrim Brigjen Pol Wisnu Hermawan melakukan penetapan ketiga sebagai tersangka pasca penyidik melakukan pemeriksaan saksi Hanifah dan alat bukti.
Berikutnya, penyidik mengeluarkan surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” terang Brigjen Pol Wisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Ketiga tersangka itu, diduga memindahkan saham menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.
Penyidik lalu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.








