sergap TKP – PASURUAN
Sebanyak 5 orang tersangka jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap aparat Polres Pasuruan dalam dua pekan terakhir.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan para tersangka ini cukup beragam mulai dari eksekutor sampai penadah.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T, dan tidak segan-segan melukai korban untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya. Mereka juga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan,” jelas AKBP Bayu, Senin (1/8/2022).
Adapun kelima pelaku yang diamankan yakni JR (43) warga Krembung, Sidoarjo; RM (25) warga Kejayan, Pasuruan; DL (24) warga Pasrepan, Pasuruan; HY (35) Purwodadi, Pasuruan dan IB (22) warga Rejoso, Pasuruan.
“Dari beberapa laporan yang masuk, ternyata modus operasi yang dilakukan para pelaku sama yakni berbekal kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kontak motor,” imbuh Kapolres.
Para tersangka ini dikenakan pasal yang tidak jauh berbeda dengan ancaman yang berbeda mulai dari JR yang dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan empat lainnya dikenakan pasal 363 KUHP dimana tersangka DL terancam 6 tahun penjara, sedangkan RM, HY, dan ID terancam 9 tahun penjara.






