sergap TKP – JAKARTA
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Penetapan Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka dalam kasus ini, menambah jumlah tersangka atau total saat ini telah ada lima tersangka.
Adapun ke 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang sudah dilakukan pada pekan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tegas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” tuturnya.