sergap TKP – SINGKIL
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal motor penyebrangan (KMP) Singkil-3 ke Pengadilan tindak Pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Penyerahan tiga berkas tersangka kasus kapal tersebut, dilakukan sejak Kamis (18/08/2022) kemarin, hingga hari ini Jum’at (19/08/2022) dan direncanakan akan berakhir pada Senin (22/08/2022) pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini, SH. MH. Melalui kasi Intel, Budi Febriandi SH, pada Jum’at (19/08/2022) siang.
” Bahwa pada hari ini, Jum’at (19/08/2022) telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka “EH” ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata kasi Intel, Budi Febriandi SH.
Budi Febriandi menerangkan, pada saat proses pelimpahan perkara tersangka “EH” tersebut, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
” Selain sudah kita serahkan berkas, “EH” hari ini. Juga pada Kamis kemarin, berkas “T” sebelum telah kita serahkan. Sedangkan khusus “M” dkk, kemungkinan awal Minggu depan,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil, telah sebanyak 9 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018.
Dari kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Tersangka “T” selaku rekanan atau penyedia kapal. Kemudian “EH” sebagai Kepala Dinas dan “M” bersama dkk dari tim Pokja Setdakab Aceh Singkil.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti-bukti yang ditemukan. Para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Berdasarkan temuan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi senilai senilai Rp. 354.767.413,00.
Atas perbuatan para terduga tersangka pelaku, berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022 lalu.mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 354.767.413,00