sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan oknum Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka. Minggu (21/8/2022).
Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka lain itu antara lain, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, M Basri (MB), dan satu oran dari pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat press release di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.
KPK juga sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Seperti, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga daerah seperti Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat (19/8/2022) malam, hingga Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan, KPK mengamankan delapan orang.