KPU Tetapkan Batas Waktu Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2014

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  tidak akan menerima berkas pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2014, Apabila melebihi pukul 23.59 WIB. Minggu (14/8/2022).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Idham Holik terkait batas waktu pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2014.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa, Sampai Sabtu (13/08/2022), tercatat ada sebanyak 31 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Dari jumlah itu, 21 parpol telah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya, sementara 10 parpol belum lengkap.

Untuk itu, pihaknya memberi waktu bagi 10 parpol tersebut untuk segera melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir tengah malam nanti.

“Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” kata Idham Holik di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Idham Holik menyebut dokumen yang belum lengkap tersebut menyangkut persoalan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia membantah dokumen partai tersebut terhambat karena teknologi Sipol.

“Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” ujar Idham.

Adapun, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU, antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem.

Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.

Sedangkan, 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.

Selain itu, pada hari terakhir pendaftaran Minggu (14/8/2022) terdapat sembilan parpol yang rencananya akan mendaftar.

Kesembilan parpol yang rencananya akan mendaftar tersebut yakni, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

No More Posts Available.

No more pages to load.