sergap TKP – TUBAN
Seorang residivis kasus narkoba dan rekannya dijemput aparat Kepolisian Resor (Polres) Tuban lantaran melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang sopir bernama Sarmin (52) warga Kramat Jegu, Taman, Sidoarjo.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menjelaskan kedua tersangka yang dijemput untuk diproses hukum ini yaitu residivis bernama Bagas Dwi Utomo (23) warga Dupak, Krembangan Surabaya dan rekannya Dika Elif Armansyah (25) warga Panyuran, Palang, Tuban.
Keduanya yang saat itu tengah terpengaruh minuman keras, beraksi dengan menghentikan korban yang melintas di Jalan Raya Pantura Tuban KM 31-32 Kecamatan Bancar, Tuban.
“Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir,” jelas Kapolres.
Sebelum dimintai ganti rugi korban diancam, dipukul, dan dirampas hpnya oleh kedua tersangka. “Karena ketakutan akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah kepada pelaku, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tuban dan terhadapnya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.






