sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah Jl. Semut Baru, Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Dalam kasus ini petugas kepolisian berhasil meringkus seorang penjual jajanan pasar berinisial HE (47) bersama barang bukti dua poket sabu-sabu dengan bruto masing-masing 5,25 gram dan 0,38 gram.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga turut nebtita satu bendel klip transparan, sebuah timbangan elektrik, sebuah kepala charger warna hitam, sebungkus rokok gudang garam Surya 12 dan satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkapbdi depan Gapura Ngaglik Gg. Kuburan Surabaya.
Dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah Jl. Semut Baru Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti yang kini telah disita petugas.
Barang haram tersebut diungkapkan oleh HE merupakan barang milik RS (DPO) yang sebelumnya diranjau di pinggir jalan dekat Pasar Wadung Asri Sidoarjo berupa sebungkus rokok Surya Pro berisi 5 gram sabu-sabu.
Barang haram itu diminta oleh RS untuk dijualkan oleh HE dengan upah sebungkus sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Kini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan terhadapnya dipersangkakan pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.