sergap TKP – BANDUNG
Tak butuh waktu lama Polisi akhirnya berhasil meringkus HH, pelaku penganiayaan hingga meninggal terhadap Muhammad Mubin, seorang purnawirawan asal Pelindung Hewan, Kota Bandung. Kamis (18/08/2022).
H H diketahui menusuk korbannya pada selasa tanggal 16 agustus 2022 sekira pukul 08.10 wib.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, HH dan korban mulanya terlibat pertikaian, hingga berakhir dengan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut yang berlanjut menjadi perkelahian, gara-gara korban parkir di depan ruko milik pelaku di Jalan adiwarta, desa lembang kabupaten Bandung Barat, yang akhirnya menyebabkan meninggalnya korban.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, saat itu korban hendak memarkirkan mobilnya didepan pintu gerbang rumah milik pelaku.
“Kemudian oleh karyawan, pelaku ditegur agar tidak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang rumah,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si. Kamis (18/8/2022).
Pada saat korban ditegur oleh karyawan pelaku, kata dia, korban malah tidak terima dan berbalik memarahi karyawan pelaku sampai terjadi cekcok antara korban dengan karyawan pelaku.
“Hingga terdengar oleh pelaku yang sedang memasak di dalam rumah. Mendengar karyawan pelaku sedang cekcok di depan rumah, kemudian pelaku yang sedang memasak keluar sambil membawa pisau dapur,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Pelaku yang membela karyawannya itu, lantas adu mulut dengan korban yang memarkirkan kendaraanya di depan gerbang rumah pelaku.
“Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari dalam rumah,” lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Setelah mengalami beberapa tusukan, kemudian korban menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya.
“Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong,” terang Kombes Pol Ibrahim Tompo
Oleh warga, korban dibawa ke klinik sespim polri dan diperjalanan korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.