sergap TKP – REMBANG
Aparat Sat Reskrim Polres Rembang berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial RE yang diduga terlibat kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan, Dari hasil pengembangan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penimbunan solar di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan. RE berperan sebagai pemasok atau tukang kulakan solar.
RE juga mengaku, untuk mendapatkan pasokan BBM dalam jumlah banyak menggunakan dua cara.
“Yang pertama, pelaku RE membeli solar dengan menggunakan sepeda motor. Dimana sekali beli di SPBU bisa membawa 3 deligen berkapasitas 20an liter.” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan didampingi Wakapolres Kompol Joko Lelono dan Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo saat konferensi pers di lokasi penimbunan solar di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Minggu (28/08/2022).
“Untuk pengambilan dari SPBU rata-rata setiap hari 200 liter. Per harinya, pelaku RE juga mengaku mendapat keuntungan Rp. 120-130 ribu,” ujar AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Selain dengan menggunakan sepeda motor dan derigen 20 liter, RE terkadang memakai truk yang tangkinya memuat sebanyak 150 liter.
Solar yang dikumpulkannya tersebut, kemudian dijual lagi kepada pengepul berinisial SR, yang saat ini masih diburu.
“RE ini yang membeli solar subsidi kemudian dijual ke SR. RE beli dengan harga Rp 5.150 per liter dijual seharga Rp 5.800, jadi ada selisih Rp 650,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, RE sendiri merupakan pengusaha penggilingan padi. Background itulah yang kemudian disalah gunakan untuk membeli solar di SPBU dalam jumlah yang banyak.
“Dari pengakuannya sudah melakukan ini sejak awal bulan Agustus ini,” imbuhnya.
Selain itu, Di dalam rumah SR yang juga merupakan saudaranya, petugas juga menemukan 4000 liter solar.
“Terkait tersangka lain, selain SR yang buron, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.” terang AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Ancaman hukumannya, penjara enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.” tegasnya.






