sergap TKP – SURABAYA
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda Kejati Jatim berserta Kejari Trenggalek, mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) terkait Perkara Narkotika kepada Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) secara Virtual, Rabu (03/08/2022).
Kajati Jatim dan Kajari Trenggalek melakukan ekspose penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif terhadap tersangka yang korban pengguna narkotika untuk dilakukan rehabilitasi, dimana ini adalah perkara narkotika pertama yang disetujui oleh pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dan terhadap tersangka akan dilakukan rehabilitasi di pusat therapy dan rehabilitasi napza mitra Adhyaksa Pemrov Jatim
Perkara tersebut berasal dari Polres Trenggalek, tersangka berusia 27 tahun, oleh penyidik dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Bo. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun







