Ringkus 8 Tersangka, Polrestabes Surabaya Sita 90 Kg Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polrestabes Surabaya meringkus 8 orang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini pihak kepolisian menyita 90,7 kg sabu dan 12 kg ganja.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan tersangka pertama yang ditangkap yaitu RM (38) warga Bakeri Kabupaten Riau.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” jelas Kapolrestabes, Kamis (18/8/2022).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Bengkulu dan akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AN (28), BA (27), dan AY (28) yang merupakan warga Surabaya dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa.

“Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, kami menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina seberat 43,9 kg dan satu poket sabu seberat 3,70 gram,” ujarnya.

Dihadapan petugas, ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya petugas meringkus dua tersangka lagi berinisial AL (25) dan CH (27) di sebuah rima makan di Kota Medan pada 15 Juni 2022. Dari keduanya disita 40 bungkus kemasan teh cina berisi sabu seberat 41,8 kg.

“Saat di interogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” ujarnya.

Pihaknya juga kembali meringkus seorang tersangka pada 20 Juli 2022 berinisial AZ (24) di Sidoarjo. “Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja,” ucapnya.

Adapun ganja yang disita tersebut rinciannya sebungkus ganja 197 gram, sebungkus ganja 36 gram, sepoket ganja 4,48 gram, dan sepoket ganja 4,14 gram yang dibungkus tas kain di loteng rumahnya.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu (20 Juli 2022) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,” jelasnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas di rumah EK, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram dan sepoket sabu seberat 0,71 gram.

EK sendiri mengaku sudah tiga kali menjadi kurir atas perintah bosnya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.