Selama Bulan Agustus 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 22 Tersangka Pelaku Perjudian

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Selama bulan Agustus 2022. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tercatat berhasil mengamankan sebanyak 22 tersangka yang diduga kuat terlibat judi online dan konvensional.

Hal tersebut terungkap saat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar Press Conference di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Jumat (26/8/2022).

Kasat Reskrim  Pelabuhan Tanjung  AKP Arief Ryzki menerangkan, Dari 22 tersangka yang diamankan, mereka mayoritas laki-laki dan hanya satu perempuan.

Para tersangka tersebut, diamankan dari 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda, diantaranya di Bulaksari, Pesapen, dan Kalianak.

“Dari kegiatan kita selama Agustus ini, kita berhasil mengungkap 12 kasus baik polres mau pun polsek, di beberapa TKP, Semampir, Asemrowo, Kenjeran,” kata Kasat Reskrim  Pelabuhan Tanjung Surabaya, AKP Arief Ryzki. Jumat (26/8/2022).

Pelaku yang rata-rata berusia paruh baya hingga lansia itu bermain judi online jenis togel. Sementara judi konvensional yang dilakukan berupa domino dan burung dara.

“Yang banyak menjadi aduan dari kita adalah ungkap dari burung dara. Karena ini banyak kita dapat masukan dari langsung dalam pribadi kita juga. Lokasi di Wonokusumo ada lima tersangka,” ujarnya.

Selain mengamankan sebanyak 22 tersangka, Polisi juga menyita tiga buah sepeda motor yang dipakai beberapa pelaku sebagai sarana perjudian. Di antaranya, Honda Supra fit L 2841 OQ, Vario merah 125 L 6221 GW, dan Vario silver 150 L 6287 CE.

Selain itu barang bukti lain berupa HP, print out togel, sejumlah kartu domino, dan dua ekor burung dara turut disita polisi.

“Uang (hasil perjudian) yang kita sita Rp7,8 juta,” imbuh AKP Ryzki.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.