sergap TKP – BALIKPAPAN
Team GGSB Polsek Balikpapan Barat terpaksa mengamankan pasangan suami istri berinisial Lk (35) dan Ns (41) lantaran diduga kedapatan mengedarkan narkoba jenis shabu. Senin (22/08/2022).
Penangkapan keduanya bermula dari kecurigaan Team GGSB pada saat patroli melihat gerak gerik mencurigakan dari seseorang yang keluar dari sebuah rumah kayu yang pintunya terbuka.
Kemudian team menghampiri tempat tersebut dan melakukan pengecekan ke dalam sebuah ruangan dan terlihat 1 (satu) orang laki – laki (Lk) dan 1 (satu) orang perempuan (Ns) yang sedang duduk di atas kasur yang mana saat itu posisi (Lk) tersebut sedang menyendok takaran shabu pada sebuah plastik flip bening dan (Ns) saat itu sedang menghitung uang yang di ketahui saat itu merupakan hasil penjualan shabu – shabu.
Adapun temuan di tempat kejadian di antaranya 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,15gram, 1 (satu) pack plastik flip bening, 1 (satu) potongan sedotan yang di buat menyerupai sendok untuk menyendok takaran shabu – shabu, uang tunai hasil penjualan shabu Rp. 1.050.000 ( satu juta lima puluh ribu rupiah )
Selanjutnya kedua tersangka berikut Barang bukti di amankan dan dibawa ke Mako Polsekta Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut.







