sergap TKP – SIDOARJO
Tiga pengedar sabu jaringan Bali diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita 3.137 gram Sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka yakni RW dan STK di Sidoarjo dengan barang bukti 637 gram sabu.
“Dari interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS,” jelas Kapolresta, Rabu (3/8/2022).
Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lainnya berinisial AS. Dari penangkapan ini disita barang bukti sabu seberat 2.500 gram.
Selain mengamankan ketiga tersangka ini petugas juga tengah memburu sang bandar. “Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,” imbuh Kapolresta.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Selain itu mereka juga terancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara.