Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Tetapkan Dirut PT.PRM Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM). Kamis 11 Agustus 2022.

Pada keterangannya, Dr Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan,
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022.” ujar Dr Ketut Sumedana.

Akibat dari penyimpangan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 133.786.663.996,-

Dengan ditetapkannya AM sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Tersangka AM, Tersangka MS dan Tersangka HS, dimana perkara Tersangka MS dan Tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.