Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Judi Online

oleh -
oleh

sergap TKP – SUMENEP

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku judi online.

Pelaku yang diketahui berinisial H (44) asal warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng itu, ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep saat berada di sebuah warung di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.

“Unit Resmob melakukan penyelidikan terkait dengan maraknya judi online di wilayah Kecamatan Lenteng,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. Sabtu (27/8/2022).

Kasi Humas Polres Sumenep menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Ipda Sirat, Kanit Reskrim Polres Sumenep.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Kemudian petugas mendapat informasi bahwa ada seorang yang sedang bermain judi online di tempat kejadian perkara (TKP).

“Atas informasi tersebut, Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan menemukan barang bukti diantaranya, bukti transfer senilai Rp 100 ribu dan handphone yang digunakan sebagai alat bermain judi online,” kata AKP Widiarti S.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep

Atas perbuatannya, Tersangka H terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.