Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Dengan Modus Melalui Jasa Pengiriman

oleh -
oleh

sergap TKP – SERANG

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap 3 (Tiga) orang komplotan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan modus melalui jasa pengiriman. Selasa (20/09/2022).

“Ketiga terduga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, FR (26) warga Kec. Tanah Sareal Kota Bogor Prov. Jawa Barat, RS (33) warga Kec.Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kec. Cibinong Kab. Bogor Prov. Jawa Barat,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, Senin (19/9/2022).

Dari tiga orang pelaku yang diamankan tersebut, satu orang diantaranya adalah karyawan dari salah satu jasa pengiriman ternama.

“Satu diantaranya adalah oknum pegawai JNE,” imbuhnya.

Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman.

“Atas informasi tersebut, kemudian kita melakukan pengecekan ke lokasi jasa pengiriman yang dimaksud. Bahkan terdapat sebanyak 5 paket ganja berisi masing-masing seberat 2 Kg,” ujar Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan.

Meski diakui Nico, dalam proses pancingan tidak ditemukan orang yang mengambil paket tersebut lantaran lantaran diduga dibocorkan oleh salah seorang petugas jasa pengiriman. Hingga akhirnya FR diminta untuk menghubungi pengirim barang haram itu untuk selanjutnya diambil oleh seorang kurir.

“Setelah itu petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket dia sebuah pom bensin berinisial RM,” terang Nico.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup penjara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.