Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Musnahkan Barang Hasil Penindakan Tahun 2018-2021

oleh -
oleh

sergap TKP – BENGKALIS

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan dari tahun 2018-2021.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan dari tahun 2018-2021 itu, dilaksanakan di Halaman Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang dan  tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gogok Selat Panjang, Jalan Perumbi Alai, Desa Gogok, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pada Kamis, 1 September 2022.

Pada keterangannya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Achmad Seifudin mengatakan bahwa, Sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance serta khususnya Community Protector.

“Hal ini kita lakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang-barang ilegal,” kata Plt Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Achmad Seifudin. Kamis, (1/9/2022).

Menurut Plt Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Barang-barang yang dimusnahkan ini khususnya terkait barang kena cukai hasil tembakau atau rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau  minuman keras serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat, sebagaimana diamanatkan undang-undang no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 17 tahun 2006 dan undang-undang no. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no. 39 tahun 2007.

“Pemusnahan terhadap barang milik negara eks hasil penindakan sepanjang tahun 2018-2021 sesuai Surat Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai Nomor S-18/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 9 Juni 2022 dan S-19/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 23 Juni 2022,” ujar Achmad Seifudin.

Adapun barang yang dimusnakan adalah Rokok, MMEA, pakaian bekas, tas, sepatu,  obat-obatan tradisional, telepon genggam, laptop, aksesoris elektronik, makanan dan minuman, barang hasil pertanian, bahan kosmetik, sepeda dan aksesorisnya, dan ban sepeda motor dengan nilai diuangkan mencapai total Rp3.493.045.147.

“Selain itu kita juga lakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di Selat Panjang tahun 2020 milik Kantor Wilayah DJBC Riau sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan (SPP) BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru nomor S-58/MK.6/KNL.0303/2022 tanggal 3 Agustus 2022,” terang Achmad Seifudin.

Barang yang dimusnakan adalah  makanan dan minuman dengan total kalau diuangkan mencapai Rp778.000,.

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara di bakar atau di rusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami, penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dukungannya sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” pungkas Achmad Seifudin.

No More Posts Available.

No more pages to load.