sergap TKP – JAKARTA
Terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Polri hingga saat ini telah menggelar sidang etik terhadap 15 dari total 35 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Betul, 15 anggota Polri sudah di sidang etik dan sudah diputus. Satu sidang masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Selasa (27/9/2022).
Kabag Penum menjelaskan, satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik, yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J kini tersisa 19 orang lagi yang menunggu giliran sidang. Dimana tiga di antaranya tersangka obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Adapun kelima belas oknum polisi yang sudah menjalani sidang etik tersebut sebagai berikut :
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah;
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon; dan
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.