sergap TKP – BEKASI
Terkait kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia, Polisi akhirnya menetapkan Sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan berinisial AS (30), sebagai tersangka.
“Sopir truk trailer (AS) sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki, Kamis (1/9/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan berdasarkan alat bukti yang ada.
“Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Kombes Pol. Hengki.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menegaskan bahwa atas perbuatannya tersangka sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Tersangka AS disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.” tegas AKBP Agung Pitoyo.