sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melalui Unit III Subdit III Jatanras mengamankan 7 orang tersangka penggelapan 30 Ton gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan menjelaskan 7 orang tersangka yang diringkus pihaknya tersebut yakni AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40) yang diamankan di lokasi yang berbeda-beda.
Lebih lanjut Kasubdit Penjas menjelaskan penggelapan ini bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 600 sak seberat 30 ton.
Muatan gula tersebut bakal dikirimkan ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA.
“Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi,” jelas AKBP Sinwan, Kamis (1/9/2022).
Karena curiga tidak ada informasi dari sopir, PT Mahameru Lintas Abadi kemudian mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi.
Selanjutnya pada 18 Agustus 2022, PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan tanpa muatan.
Ditambahkan oleh Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya, para tersangka ini diketahui telah merencanakan persekongkolan ini dan diotaki oleh AS.
“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” sambungnya.
Dari 600 sak gula yang seharusnya dikirimkan petugas menyita 72 sak yang tersisa, 8 unit ponsel, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.