sergap TKP – SURABAYA
Pengacara Mochamad Subchi Azal Tsani (Bechi) memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang memberatkan terdakwa.
Selain itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Bechi, Gede Pasek Suardika menyebut bahwa jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. Padahal dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada dakwaan kedua Jaksa menjelaskan peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Untuk itu jika Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang dimaksud, maka seharusnya jaksa mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif.
“Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya, nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu ada atau tidak,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Sementara itu, JPU Tengku Firdaus mengatakan pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Namun menurutnya saksi fakta yang ada sudah cukup.
“Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup. tadi ada permohonan memang dari penasihat hukum untuk menghadirkan saksi2 lagi di dalam surat dakwaan. Tapi beban pembuktian surat dakwaan ada di penuntut umum,” tegasnya.