sergap TKP – BANJARMASIN
Terkait kasus dugaan korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin mengelar sidang dengan Terdakwa Ristianti Anisa Fitria oknum karyawan pada Pengadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kamis (1/9/2022).
Dalam dakwaannya, JPU Tesa Tamara SH dari Kejaksaan Negeri Tapin mendakwa Terdakwa dengan pasal dugaan telah menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.
Menurut JPU Tesa Tamara SH dari Kejaksaan Negeri Tapin, Modus yang dilakukan Terdakwa, Terdakwa menerima setoran nasabah, tetapi kemudian dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor PT. Pengadaian Tapin.
Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 M, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa.
“Uang diterima terdakwa dari peminjam namun tidak disetorkan ke kas kantor,” kata JPU Tesa Tamara SH.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut, JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arif Winarno mematok tiga pasal.
Ketiga Pasal dakwaan primair terhadap Terdakwa tersebut yakni, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2, 3 dan 8 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.