Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi Solar Bersubsidi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Selain penyalahgunaan distribusi solar, Polda Jatim juga turut mengungkapkan praktik kecurangan LPG 3 Kg bersubsidi yang dioplos ke tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Selama Januari hingga September 2022, Ditreskrimsus Polda Jatim, Ditpolairud Polda Jatim dan Polres jajaran mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi BBM Solar bersubsidi dan pengoplosan LGP kemasan 3 kilogram,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (6/9/2022).

Dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan 92 orang tersangka dari 62 laporan polisi dengan rincian 57 laporan terkait tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM dan 5 laporan terkait LPG.

Lebih lanjut, Farman menerangkan bahwa untuk modus operandi penyalahgunaan distribusi solar yakni dengan cara memodifikasi kendaraan sedemikian rupa untuk membeli BBM solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.

“Untuk kerugian negara dari kasus BBM Solar bersubsidi ini estimasinya kisaran Rp 16,8 miliar,” papar Farman.

Sementara terkait praktik kecurangan LPG, Farman menjelaskan bahwa para tersangka ini memindahkan ini tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi menggunakan selang regulator untuk dijual kembali dengan harga non subsidi.

Selain itu terkait dengan barang bukti dia unit truk tangki BBM milik Pertamina, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan orang dalam.

“Saat ini masih proses penyelidikan. Dimana 2 truk tangki itu keluar dari depo pengisian BBM dan membelokkan mobil tidak sesuai ketentuannya. Serta menandon di salah satu tempat di Surabaya. Itu termasuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam rilis pengungkapan ini total Polda Jatim menyita 67.103 liter solar; 17.643 liter pertalite; 9 unit truk tangki; 1 unit kapal; 1 unit excavator; 28 unit mobil; 6 unit sepeda motor; 12 buah tandon plastik 1.000 liter; 564 buah jerigen; 27 drum kosong; 3 unit mesin pompa; 9 buah selang dan uang tunai Rp12.073.000.

Sementara dari pengungkapan kasus LPG, pihaknya menyita 11 tabung LPG 50 Kg; 21 tabung LPG 3 Kg kosong; 540 tabung LPG 3 Kg; 357 tabung LPG portabel @230 gram; 1 kantong karet seal; 4 pack segel plastik; 30 buah alat pemindah LPG; 6 unit mobil; 1 unit truk dan uang Rp 2.015.000.

Atas perbuatannya para tersangka ini terancam dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.