Polres Bogor Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas

oleh -
oleh

sergap TKP – BOGOR

Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas dan atau liquified pertoleum gas bersubsidi.

Dari ungkap yang kasus tersebut, Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor juga mengamankan barang bukti berupa 508 tabung gas 3 Kg dan 172 tabung gas 12 Kg.

“Para pelaku ini, telah beroperasi  selama kurang lebih 3 bulan dan meraup keuntungan sebesar Rp 90 juta/bulan.” kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra saat konferensi pers di Mapolres Bogor. Selasa, 6 September 2022.

Waka Polres mengatakan, satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas  bersubsidi di Kecamatan Cileungsi tersebut yang diamankan berinisial RP.

“Pelaku RP adalah pemilik dan pemodal dari aksi pengoplosan tabung gas elpiji 12 Kg dari tabung gas elpiji 3 Kg. Dalam melakukan aksinya tersebut pelaku ini mempekerjakan tiga orang pegawai.” ujar Kompol Wisnu Perdana Putra.

Dalam aksinya, mereka selalu beraksi pada tengah malam dan berakhir jelang subuh.

“Pelaku dapat untung Rp90 juta/bulan. Keuntungan ini, karena pelaku membeli gas subsidi 3 Kg di pangkalan dengan harga Rp18 ribu/tabung. Empat tabung gas subsidi di transfusi ke tabung bisnis ukuran 12 Kg. Lalu dijual lagi ke orang Jakarta,” terang Kompol Wisnu Perdana.

Atas perbuatannya tersangka, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang  nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-Undang nomor 2 Tahun 19 Tahun 1988 tentang metrology legal dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar.

Sementara itu pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor hingga kini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah masuk DPO dan pembeli yang merupakan warga Jakarta

No More Posts Available.

No more pages to load.