Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Kasus Bocah 14 Tahun Disiram Bensin Hingga Terbakar

oleh -
oleh

sergap TKP – BELAWAN

Polres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus bocah 14 tahun disiram bensin hingga terbakar karena ketahuan mencuri ikan teri di Belawan.

Korban yang berusia 14 tahun disiram bensin oleh pedagang ikan teri di rumahnya di Kecamatan Belawan. Akibat kejadian tersebut, tubuh korban yang disiram bensin terbakar karena tersambar api dari kompor yang menyala di rumah pelaku. Kini, bersangkutan sudah diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat saat pemaparannya mengatakan, kronologi terjadi pada hari kamis (26/8/2022), tersangka Pelaku yang bernama Bonar Panjaitan (43) memiliki warung yang menjual ikan teri dan kebutuhan sehari-hari. Sekitar pukul 14:30 WIB istri pelaku mendapati MIS (14) yang sedang mengambil ikan teri dan dimasukkan kedalam baju yang di gunakannya.

Lantas istri pelaku melaporkan pencurian itu kepada suaminya, lantas Bonar Panjaitan langsung membawa korban kedalam kamar mandi sekaligus dengan satu botol berisikan BBM Bensin, dan langsung menyiram tubuh korban dengan bensin didalam kamar mandi tersebut.

“Setelah di kamar mandi pelaku menyiramkan korban dengan bensin ke tubuh korban, namun pelaku langsung keluar dari kama r mandi di ikuti korban,” Kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat. Sabtu (3/8/2022).

Naas, akibat korban dalam keadaan basah kuyup oleh bensin, api dari kompor pelaku langsung menyambar tubuh korban yang bertepatan saat itu istri pelaku sedang memasak, dan korban mengenai pelaku sehingga menyebabkan sisa bensin yang di pegangnya pun ikut tersambar api dan menyebabkan pelaku bersama anaknya yang masih berusia (11) ikut terbakar.

Akibat kejadian tersebut ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Belawam, dan personil langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi, hingga Polres menetapkan tersangka kepada BP alias Bonar Panjaitan.

Namun akibat kondisi pelaku yang juga mengalami luka bakar yang cukup serius, saat ini BP ditempatkan di RS. Bhayangkara Kota Medan untuk mendapatkan perawatan dan pengamanan yang lebih baik.

Pelaku sudah diterbitkan surat perintah penahanan dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.