sergap TKP – SURABAYA
Pengacara terdakwa kasus dugaan pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) melakukan protes terhadap jaksa lantaran saksi kunci yang diduga mengetahui secara pasti motif rekayasa kasus yang menjerat kliennya tidak dapat dihadirkan.
Ketua Kuasa Hukum Bechi, Gede Pasek Suardika menyebut pihaknya sedari awal telah meminta kepada jaksa dan hakim untuk menghadirkan satu saksi yang ada dalam dakwaan, dimana saksi ini menurutnya mengetahui adanya dugaan rekayasa terkait kasus yang menjerat kliennya.
“Kami kecewa sejak awal hadir, saksi yang dibalik semua kasus ini untuk mengungkap motif sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir dengan tiga alasan. Ada hubungan keluarga, sakit, dan karena dia juga membuat laporan polisi 2021 yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ujarnya, Kamis (22/9/2022).
Ia juga menyebut saksi merupakan saksi kunci yang bisa membuka dugaan rekayasa pada kasus ini. “Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan,” bebernya.
Ketidakhadiran saksi JPU ini juga telah diajukan secara lisan. Kendati demikian pihaknya juga akan mengajukan keberatan secara tertulis.
“Bahwa persidangan ini tidak fokus mencari kebenaran materil tapi udah muncul upaya menutupi oknum tertentu agar tidak terungkap motifnya. Karena hakim dan JPU sama-sama tidak mau hadirkan saksi itu padahal ada dalam BAP,” tegasnya.
Selain itu menurutnya ada sesuatu yang tidak beres dari 4 orang saksi yang dihadirkannya pada sidang kali ini. “Yang menarik adalah kesaksian itu ditambahkan. Sebelum bersaksi, dia (salah satu saksi) didekati saksi yang lain untuk memihak ke sana (korban) dan dijamin akan bisa dilindungi LPSK,” sambungnya.
Selain itu dalam persidangan juga dibuka percakapan dimana saksi disebutkan dan cerita bisa mengatur Kejari Jombang untuk tidak memanggil saksi walau ada dalam dakwaan. Dimana menurutnya saksi memang tidak mau dipanggil JPU walau ada dalam dakwaan.
Gede merasa terdapat rekayasa struktural dalam kasus yang menjerat kliennya. Namun demikian pihaknya juga merasa diuntungkan karena ada saksi juga yang menyebut korban pernah berhubungan intim dengan orang lain.
“Saksi bilang, ada bukti autentiknya, dilihat oleh hakim, JPU, dan kami. Ada juga pengakuan dari yang diajak berhubungan dan teman baik korban juga. Kami berpijak pada kesaksian, ke empat saksi itu tadi sudah meratakan semua dakwaan JPU,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Saksi tersebut sudah dipanggil namun yang bersangkutan menolak dan mengundurkan diri.
“Kita sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHAP,” tandasnya.