Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – PALANGKA RAYA

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pada Hari Senin kemarin (26/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, kami bersama Unit Reskirm Polsek Sebangau melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS (28), yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. Selasa (27/9/2022).

Tersangka MS diringkus saat berada di rumah kediamannya di kawasan Jalan Durian III Gang Baru, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebagau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kasat Resnarkoba menerangkan dari hasil penangkapan tersangka di tempat itu, petugas pun berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dijadikan bukti terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika.

“Barang bukti utama kami amankan, yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitaran 6,17 (enam koma satu tujuh) gram,” terang Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H.

“Yang mana kedua puluh empat paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip berukuran kecil, yang diduga siap untuk diedarkan oleh tersangka MS,” tambahnya.

Selain itu, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan dugaan peredaran narkotika, yakni seunit timbangan digital, sebuah kotak rokok, satu pack plastik klip, sebuah gunting, sebuah sendok kaca, sebuah tas slempang warna hitam, seunit HP milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

“Seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil penangkapan Tersangka MS pada rumah kediamannya di kawasan tersebut, yang kini seluruhnya telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.

Kompol Asep Deni Kusmaya menegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Tersangka GS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), dengan hukuman ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.