sergap TKP – BATAM
Korlantas Polri telah mengeluarkan kebijakan mengganti warna plat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang mana saat ini digunakan warna dasar hitam tulisan putih. Sebagian besar wilayah Indonesia ke depannya akan menggunakan warna dasar putih tulisan hitam. Jumat (30/09/2022).
Namun tidak untuk Kota Batam, Kabupaten Karimun dan, Kabupaten Bintan. Tiga kota/kabupaten Kepri ini akan menggunakannwarna dasar hijau dengan tulisan hitam. Dimana, warna dasar hijau tulisan hitam diperuntukkan untuk kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
“Penggunaan plat kendaraan berwarna hijau tersebut sesuai dengan aturan baru tentang warna dasar pelat kendaraan, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012,” Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., menjelaskan dasar aturan pergantian warna plat kendaraan. Kamis (29/9/2022).