sergap TKP – NUNUKAN
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan berhasil menangkap seorang pria berinisial K (51) warga RT 06 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat, yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
“Pelaku berinisial K, diamankan oleh Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan pada Hari Selasa (30/8/2022) sekira pukul 22.30 WITA,” kata Penanggung Jawab Pemberantasan Brigpol H. Nur Rahmat. Kamis (1/9/2022).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak dua kemasan dengan ukuran berbeda, yang terdiri dari satu kemasan sedang dan satu kemasan kecil siap edar.
Nur Rahmat menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi sabu yang kerap terjadi dijual kepada petani rumput laut dan nelayan di sekitar Tembaring Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat.
“Berbekal informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan sabu di tembaring yang menyasar petani rumput laut dan nelayan, kami melakukan penyelidikan hingga menemukan nama si penjual tersebut berinisial K ” terang Nur Rahmat.
Setelah berhasil menemukan rumah pelaku K, Tim BNNK langsung melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan juga diketemukan barang bukti diantaranya berupa Sabu seberat kurang lebih 2,79 gram, 1 buah bong, 1 buah handphone android, 1 buah Badik kecil dan alat-alat pendukung (gunting, dompet kecil, korek & plastik).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Tersangka K mengaku sebagian dari Sabu tersebut sudah sempat terjual,” Ujarnya.
Selain itu, Tersangka K, juga mengaku memperoleh Sabu tersebut dari seseorang berinisial H (DPO) yang beralamat di Desa Liang Bunyu.
Terkait pengakuan tersangka K, Tim Pemberantasan BNNK Nunukan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap Narkoba tersebut.
“Kami juga telah melakukan pengembangan ke rumah H, Namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” Pungkas Nur Rahmat.