Bechi Ungkapkan 70 Kejanggalan dalam Dupliknya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi mengungkapkan 70 kejanggalan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.

70 kejanggalan tersebut disampaikan oleh Mas Bechi melalui duplik atas replik JPU yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menjelaskan dalam duplik setebal 153 halaman, pihakny menjabarkan 70 kejanggalan yang selama ini ada dalam dakwaan. Kejanggalan tersebut dinilainya menjadikan kasus ini syarat dengan rekayasa.

“Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit dari kemarin. Tetapi memang lebih detail, kita menyampaikan ada 70 kejanggalan. Secara detail kita urut dari proses ini dengan harapan betul-betul JPU dan hakim tahu. Kalau kasus biasa tidak mungkin kejanggalannya banyak,” pungkasnya, Senin (31/10/2022).

Adapun 70 kejanggalan yang diungkap pihaknya tersebut merupakan hasil temuan  peristiwa selama proses sidang berlangsung. Termasuk diantaranya, pengungkapan soal peristiwa pertama dan peristiwa kedua.

Pihak Mas Bechi juga menerangkan bahwa tanggal 29 Oktober 2019, korban mengaku telah melapor ke polisi. Namun pada 31 Oktober 2019, Polres Jombang telah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas nama pelapor.

“Artinya, peristiwa sama, visum sama, semua dengan dakwaan sekarang. Hanya beda satu di SP3. Kemudian entah bagaimana selisih hari ini melapor, dua hari kemudian ada SP3. Kemudian kasus tetap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya,” imbuhnya.

Gede juga menagku heran bagaimana bisa  kasus yang sudah di SP3 diproses kembali dalam waktu yang singkat. Kejanggalan SP3 ini dibahas secara khusus didalam duplik, sebab dalam perkara yang di SP3 menyangkut korban yang sama, alat bukti yang sama dan kronologis cerita yang sama.

“SP3 keluar 31 Oktober 2019, sementara lapor kembali 29 Oktober 2019. Selisih 2 hari kasusnya dilanjutkan hingga dituntut maksimal 16 tahun. Lalu makna SP3 yang menyatakan  tidak cukup bukti itu apa? Belum lagi P19 yang mencapai 6 kali lebih bolak balik. Bagaimana publik meyakini itu profesional? Jelas itu sudah rekayasa struktur,”ujarnya.

Selain terkait SP3, kejanggalan yang juga diungkap adalah terkait hasil 3 visum. “Visum yang dipakai itu sudah termasuk dalam pembuktian itu. Hari ini dimunculkan lagi disini. Kalau bukan rekayasa tolong kasih saya nama lain,” bebernya.

Ia, juga meminta penegak hukum untuk bisa memberikan contoh penyidikan seperti kasus ini. “Yang pasti fakta dari pengakuan itu tidak pernah diklarifikasi, langsung tersangka. Jadi kejanggalan ini kami ungkap didalam persidangan sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi duplik tersebut, JPU Ahmad Jaya menganggap duplik Mas Bech tidak jauh berbeda dengan pledoi yang disampaikan sebelumnya. Dalam hal ini jaksa beranggapan jika pada intinya terdakwa hanya minta dibebaskan dari semua tuntutan. “Ya pada intinya hanya minta dibebaskan saja,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.