sergap TKP – TANAH LAUT
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut menghadiri Pemeriksaan Setempat Perkara Eks Transmigrasi sebanyak 20 perkara perdata di Desa Kait-Kait Baru. Kamis, (06/10/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H., M.M. dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tumisah, S.ST., M.M. beserta jajaran dan Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Pemeriksaan Setempat ini juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Dwi Ananda Fajarwati, S.H., M.H. dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari sebanyak 2 tim beserta jajaran.
Kegiatan ini merupakan salah satu inovasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dalam penanganan masalah eks transmigrasi berupa “Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi di Wilayah Kabupaten Tanah Laut” (Inovasi Kijang Mas Tala) yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Pelaihari dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dengan adanya inovasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat transmigrasi untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap Subyek dan Obyek tanah yang dikuasainya sehingga dapat juga dijadikan akses permodalan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.