Nyambi Kurir Sabu, Driver Grab Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Diduga kedapatan nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu, Seorang driver Grab berinisial HG (41) warga Jalam Wonokitri Surabaya, diciduk polisi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, HG diamankan anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya saat berada di Lobi sebuah Hotel yang berada di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan Surabaya

“Satu tersangka diketahui, driver itu berinisial HG (41) warga Jalam Wonokitri Surabaya. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada polisi terkait adanya peredaran narkoba lobi hotel tersebut,” kata AKBP Daniel. Senin (31/10/2022).

Daniel mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, kepada petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut yang mengarah pada tersangka HG.

“Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, pada Senin 3 Oktober 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di lobi hotel yang berada di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan Surabaya,” ujar Daniel.

Daniel juga mengungkapkan bahwa, selain mengamankan tersangka HG, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, serata 1,33 gram beserta bungkusnya, satu dos bekas rokok gudang garam dan 1 Hp Android.

“Dari keterangan tersangka kepada polisi, bahwa tersangka HG merupakan kurir sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang bernama DSY (Tertangkap) dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,” terang Daniel.

AKBP Daniel menambahkan, tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang Giant Jalan Diponegoro Surabaya, barang haram sabu tersebut dengan maksud serta tujuan untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, Tersangka yang saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya itu, terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.