sergap TKP – JEPARA
Polres Jepara akhirnya berhasil meringkus Pelaku pembunuhan yang mayat korbannya dibuang di Perkebunan.
Untuk diketahui, Beberapa waktu lalu masyarakat Jepara sempat digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus tas laundry di perkebunan Desa Kepuk Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng, Jasad tersebut akhirnya diketahui ternyata seorang IRT berinisial KN (37) warga Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara yang menjadi korban pembunuhan tersangka MN (29) warga Petekeyan Tahunan Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa Tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng berhasil meringkus pelaku dengan pengejaran kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat.
“Dari ungkap kasus ini Polres Jepara mengamankan tiga tersangka yakni MN (29), LS (22) dan SG (35).” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH dengan didampingi Wakapolres Kompol Berry, ST., SIK, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Badar Amri Yahya, SH. saat Konferensi Pers. Senin (31/10/2022).
Kejadian ini bermula saat bulan Mei 2022, tersangka MN berkenalan dengan korban (KN) melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dan berjanji pada korban akan mengembalikan saat korban pulang dari Singapura. Kemudian tanggal 16 Oktober 2022 korban sudah kembali dan memberitahukan ke tersangka MN.
Minggu 23 Oktober 2022, korban ke rumah tersangka untuk menagih hutang, karena tersangka hanya menjanjikan akhirnya terjadi cekcok dan korban mengancam tersangka akan diberitahukan ke istri tersangka, karena kesal tersangka mencekik korban hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.
Sehari setelahnya tersangka membawa jasad korban dibungkus karung dan tas laundry, dengan menggunakan spm milik korban, tersangka membuang jasad korban ke area perkebunan desa Kepuk Bangsri Jepara.
Kemudian barang milik korban dijual tersangka kepada tersangka lain yakni LS dan SG dan mendapatkan uang hasil penjualan sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.