sergap TKP – JAKARTA
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tindak pidana penipuan investasi robot trading Net 89. Jumat (8/10/2022).
Kedelapan tersangka berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan D. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa rekening koran, bukti transaksi, serta bukti digital lainnya.
Diketahui dalam menjalankan aksinya, para tersangka bermodus menawarkan paket investasi dengn skema ponzi atau investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net 89).
“Total korban penipuan investasi robot trading ini diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2 triliun,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2022).