sergap TKP – SURABAYA
Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil meringkus MS (45), pelaku pencuri kabel milik PT KAI. Pada Senin (24/10/2022).
MS berhasil ditangkap setelah ketahuan warga, ketika diduga hendak mencuri kabel milik PT KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani (Samping Rel Kereta).
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, MS ternyata juga tercatat pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui Iptu Aldhino Prima mengatakan, Pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan.
“Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat ditangkap,” kata Iptu Aldhino Prima.
Iptu Aldino menjelaskan, penangkapan terhadap MS, merupakan hasil pengembangan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” kata Aldino.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, anggota juga menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
“Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.” tegasnya.






