sergap TKP – SERANG
Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota, pada Jumat (14/10/2022) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan mengatakan bahwa kronologis pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin berawal dari pengembangan informasi masyarakat.
“Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) pada Jumat (14/10/2022) sekira jam 21.30 WIB di Pinggir Jalan Depan Indomart di Link Kesawon, Kelurahan Terondol, Kota Serang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan. Minggu (16/10/2022).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras.
“Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir hexymer dan 100 butir tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut,” terang AKP Hengki Kurniawan.
Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan bahwa HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28).
“Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama,” ujar AKP Hengki Kurniawan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polresta Serang Kota.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar,” tegasnya.







