sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis obat keras. Kamis (13/10/2022).
Dari ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial YA warga Jl. Bronggalan Sawah Kec. Pacar Kembang Kec. Tambak Sari Kota Surabaya.
Terkait kasus tersebut juga dibenarkan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP M. Faqih.
“Benar telah terjadi peredaran gelap Obat Keras yang dilakukan oleh Tersangka YA,” kata AKP M. Faqih. Kamis (13/10/2022).
Pengungkapan kasus bermula pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara membeli kepada sdr Vicky (DPO) pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira pukul 16.00 Wib dengan cara diantar ke kos saya di Jalan Kalijudan Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi ± 1000 (satu ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “ Y ” yang di duga obat keras dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Selain mengamankan Tersangka YA, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik berisi ± 1000 (satu ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “ Y ” yang diduga obat keras, 60 (enam puluh) plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil berwarna putih ber logo “ Y ” yang di duga obat keras total keseluruhan 600 (enam ratus) butir, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah Tas Plastik / kresek warna Hitam, dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung J4.
“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” tegasnya.






