Tangkap Kurir Narkoba, Polisi Sita 246 Gram Sabu dan 563 Butir Extacy

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terpaksa menangkap seorang driver Ojek Online (Ojol) lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu dan extacy .

Pelaku yang diketahui berinisial MFR (35) warga Jl. Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes Surabaya itu, diamankan di daerah Tambakrejo Kota Surabaya. Pada tanggal 17 September 2022 lalu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih menjelaskan, pengungkapan kasuss ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Atas informasi tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR.

Dari pengembangan penyelidikan, Pada tanggal 17 September 2022 sekitar pukul 06.00 yang lalu, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka MFR ditangkap saat berada di kamar kostnya yang berada di Jl. Tambak Segaran, Surabaya dengan barang bukti 3 butir Pil Extacy berwarna abu-abu dan biru seberat 1.46 gram beserta bungkusnya milik tersangka.” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih. Kamis (20/10/2022).

Tidak hanya disitu, petugas terus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 07:00 wib, atas petunjuk dari tersangka, polisi berhasil menggeledah sebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean Sedati Sidoarjo dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil extacy berwarna abu-abu, merah dan biru seberat ± 209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB teman tersangka.

“Tersangka MFR merupakan kurir yang di kendalikan oleh HBB yang saat ini sedang berada didalam lapas.” ujar Kompol Muchamad Fakih.

“Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kompol Fakih mengatakan,  yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 kg sabu dan 1000 butir pil extacy kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka diwilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1.500.000 – Rp. 2.000.000,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.