Timsus Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Khusus Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan terduga dua pelaku pengedar narkoba di Jalan Kedungrejo Timur Sidoarjo.

Kasat Satnarkoba Polrestabes AKBP Daniel  mengungkapkan, Kedua pelaku berinisial FA (41) dan AR (41) diamankan setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

“Ada laporan masyarakat mengenai kalau di sekitar Kedungrejo Timur Sidoarjo, sering terjadi transaksi narkoba,” ujar Kasat Satnarkoba Polrestabes AKBP Daniel. Pada Selasa (25/10/2022),

AKBP Daniel menjelaskan kedua pelaku FA dan AR yang kesehariannya sebagai kuli pasar serta Bekled Sofa nekat melakukan bisnis narkoba dengan menjadi pengedar barang haram tersebut karena imbalannya yang cukup besar dan sabu secara gratis.

“Kedua pelaku menjadi kurir sudah dilakoni sejak beberapa bulan sesuai dengan pengakuan pelaku,” terang AKBP Daniel.

Dari keterangan AR, kata AKBP Daniel, mereka mendapatkan sabu tersebut dari Rayan Al. Bolang (DPO) dengan cara AR dihubungi oleh Rayan untuk mengambil ranjauan sabu tersebut.

“Selanjutnya AR mengajak FA untuk mengambil ranjuan tersebut, pada Jumat 23 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 10 gram,” kata AKBP Daniel.

Dengan maksud tujuan tersangka AR melakukan untuk dijual dan dikirim atas perintah Rayan, selain itu tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000,- dan narkotika jenis sabu secara gratis.

Sedangkan tersangka FA melakukannya sudah 2 kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa narkotika jenis sabu.

AKBP Daniel juga menyatakan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan baik pada tubuh korban maupun di dalam Kedungrejo Timur Sidoarjo, menemukan sejumlah barang bukti total 12,24 gram.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota diantaranya 4 saset narkoba jenis sabu, satu bekas tempat permen, satu timbangan electrik, uang Sebesar Rp. 200.000, dan dua buah handphone.” tuturnya.

Atas perbuatan, kedua pelaku, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.” tegas AKBP Daniel.

No More Posts Available.

No more pages to load.