sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut telah mengantongi unsur pidana dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Selain itu, dari ungkap kasus tersebut polisi saat ini juga telah menangkap pelaku utama dari kasus tersebut.
“Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, pada Selasa (29/11/2022).
Kendati begitu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri belum menjelaskan secara detail terkait identitas tersangka yang telah ditangkap. Menurut dia, penetapan tersangka masih berproses.
“Yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan,” ujar Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus dugaan setoran yang terkait dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur berdasarkan pengakuan dari Ismail Bolong.
Kapolri menuturkan, pengusutan kasus tersebut tentu dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.
“Tentunya kita kan mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa,” tutur Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, pada Sabtu (26/11/2022) lalu.
Lebih lanjut, Kapolri telah menginstruksikan kepada jajarannya di Polri maupun di Polda Kaltim untuk mencari keberadaan Ismail Bolong untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Pencarian terhadap Ismail Bolong dilakukan untuk proses pemeriksaan dalam memperoleh keterangan dan alat bukti sebagai tindak lanjut proses pidananya.
“Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” jelasnya.