sergap TKP – JAKARTA
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, pada Senin (31/10/2022), menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.
Dari hasil sidang etik terhadap Hendra memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap Hendra Kurniawan.
“Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Hendra Kurniawan menjalani sidang etik tertutup selama kurang lebih sembilan jam.
“Pada hari ini (Senin 31/10/2022) bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Sidang dipimpin Wakil Irwasum, Hendra dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Terbukti bahwa yang bersangkutan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” tuturnya.
Sementara itu, Soal apakah Hendra akan mengajukan banding, Kadiv Humas belum mau menjawab terkait hal tersebut.







