sergap TKP – BANDUNG
Aparat Polsek Bandung Kulon, Polrestabes Bandung mengamankan Dua orang oknum pegawai toko kain lantaran diduga merampok barang jualan majikannya sendiri.
Kedua tersangka berinisial IR dan MR mencuri puluhan rol kain di toko milik korban bernama Tati.
“Kedua orang ini adalah kepercayaan dari suami Siti yang belum lama ini meninggal dunia. Setelah meninggal, tersangka ini menjual kain tanpa sepengetahuan korban,” kata Kapolsek Bandung Kulon, Kompol Asep Nandang, Selasa (1/11/2022).
Kapolsek Bandung Kulon mengatakan, kedua tersangka mencuri sebanyak 40 rol kain yang ada di dalam toko. Kemudian mereka mulai menjual barang curiannya secara eceran sejak bulan lalu.
“Nilai kainnya itu kalau ditotal Rp 250 juta. Dari 40 rol, sisanya tinggal 3 kain yang kami sita sebagai barang bukti,” ujar Kompol Asep Nandang.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap sebulan kemudian. Pengakuannya, mereka menjual secara ecer, setiap rol Rp 4 juta untuk kebutuhan ekonomi,” terang Kompol Asep Nandang.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.