sergap TKP – SURABAYA
Polda Jatim melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi melalui jalur laut di Tanjung Perak, Surabaya.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan penggagalan penyelundupan ini diawali Tim Satgas Illegal Satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim yang menerima informasi dari masyarakat pecinta satwa.
Dari situ diketahui bahwa terdapat kapal dari Papua menuju Surabaya dengan nama MV. SPIL HASYA yang diduga membawa sejumlah satwa dilindungi dan ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Alhasil setelah berkoordinasi dengan BKSDA, petugas gabungan kemudian mencintai kapal tersebut. “Kami turunkan tim selama 2 hari untuk pengintaian, kami menghubungi BKSDA bahwa hewan-hewan itu dilarang. Lalu, kami dapatkan 104 ekor hewan, mulai ular, burung, sampai kanguru dan semuanya dilarang oleh UU,” kata Puji, Kamis (10/11/2022).
Adapun satwa yang diamankan tersebut antara lain :
– 9 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi hidup,
– 1 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi mati,
– 2 ekor kus-kus (kus-kus waigeo) Spilocusus Papuanensis kondisi hidup,
– 1 ekor kus-kus selatan (Phalanger Intercastellanus) kondisi,
– 3 ekor landak irian (Nokdiak Moncong panjang atau Zaglosus Bruijni) kondisi hidup,
– 3 ekor buaya muara (Crocodylus Porosus) kondisi hidup,
– 4 ekor biawak kerdil (Varanus Similis) kondisi hidup,
– 6 ekor burung nuri bayan (Eclectus Roratus) kondisi hidup,
– 7 ekor burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) kondisi hidup,
– 8 ekor burung cendrawasih (Paradisease minor) kondisi hidup,
– 5 ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi hidup,
– 3 ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi mati,
– 2 ekor ular sanca hijau (Morelia Virdis) kondisi hidup,
– 2 ekor Biawak salvadori (Varanus Salvadorii) kondisi hidup,
– 31 ekor kura-kura dada merah (Emydura Subglobosa) kondisi hidup,
– 5 ekor ular sanca karpet (Morelia Spilota) kondisi hidup,
– 1 ekor ular sanca maklot (Liasis Mackloti) kondisi hidup, dan
– 1 ekor ular phyton (Albertisi Pyton) kondisi hidup bukan hewan dilindungi.
Selain satwa, pihak kepolisian juga mengamankan dia orang ABK, yakni FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya mengaku membawa satwa tersebut dalam kemasan karung plastik, botol aqua, tas belanja, kardus kotak, hingga paralon. Para satwa tersebut disembunyikan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua ABK ini terancam Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.






