Gelapkan Angsuran Nasabah Senilai Rp 94 Juta, Mantan Kasir PT. BAF Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – NUNUKAN

Tim Unit Reskrim Polsek Sebuku berhasil mengamankan NU (35) mantan kasir PT. BAF, setelah lakukan penggelapan puluhan juta rupiah. Rabu (2/11/2022).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa, 12 Mei 2022, saat 5 (lima) orang dari konsumen PT. BAF yang lakukan komplain terhadap perwakilan kasir mitra Borneo Perkasa saudari NU, karena ditemukan adanya selisih pembayaran terhadap uang angsuran cicilan bulanan kredit motor.

“Selanjutnya dari temuan selisih uang angsuran cicilan motor konsumen tersebut, pihak dari PT. BAF Tarakan melakukan audit internal dan menemukan adanya 33 (tiga puluh tiga) konsumen yang sudah melakukan pembayaran namun uang angsuran cicilan motor konsumen tersebut oleh kasir mitra Borneo Perkasa saudari NU tidak di teruskan/disetorkan ke rekening bendahara PT.BAF cabang Tarakan,” lanjutnya.

“NU lalu dilaporkan MA (45) ke pihak Kepolisan Sektor Sebuku pada (24/5/2022) lalu,” kata Kasihumas Iptu Siswati.

Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku kurang lebih selama 5 bulan, akhirnya keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi.

Personel Unit Reskrim Polsek Sebuku lalu melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, yang mana keberadaan pelaku diduga berada di Tanjung Pura RT.02, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik timur, hingga akhirnya pelaku NU berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022) lalu.

“NU langsung kita amankan beserta dengan barang bukti berupa 2 Lembar rekap kerugian PT. BAF, dan 33 lembar surat pertanyaan bukti setor konsumen telah melakukan pembayaran,” bebernya.

Untuk Modus operandi, uang angsuran dari konsumen sebanyak 33 orang yang melakukan pembayaran kepada kasir NU, yang mana uang tersebut di duga digelapkan pelaku dengan cara tidak menyetorkan uang angsuran ke rekening bendahara PT. BAF dan uang setoran konsumen diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 374 KUH Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.