sergap TKP – LEBAK
Kapolres menjelaskan, Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak,
“Dari Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Tujuh Pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 ( tiga belas) unit yang terdiri dari Sepeda Motor Merk Honda Beat sebanyak 7 (tujuh) Unit, Merk Yamaha Aerox sebanyak 1 (satu) unit, Honda Scopy 1 (satu) unit, Honda Revo 1 (satu) unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak 1 (satu) unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 ( dua ) unit.,” terang AKBP Wiwin Setiawan.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu Pelaku melakukan Pencurian kendaraan bermotor dihalaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan unci Leter T,” lanjutnya.
“Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya,” himbau AKBP Wiwin Setiawan.
Terakhir, kata AKBP Wiwin Setiawan, “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya.” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menjelaskan kronologis
pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan kasus pencurian kendaraan bermotor.





