Kurun Waktu Satu Minggu, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap 4 Kasus Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – LEBAK

Dalam kurun waktu satu Minggu, Sat Reskrim Polres Lebak tercatat berhasil mengungkap 4 (Empat) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  dan mengamankan barang bukti 13 Unit Sepeda motor hasil curian.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK, MH mengatakan, “Dalam waktu kurun satu minggu setelah saya perintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor, Alhamdulillah ada Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak,” ujar AKBP Wiwin Setiawan,SIK, MH saat konferensi pers. Kamis (3/11/2022)

Kapolres menjelaskan, Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak,

“Dari Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Tujuh Pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 ( tiga belas) unit yang terdiri dari Sepeda Motor Merk Honda Beat sebanyak 7 (tujuh) Unit, Merk Yamaha Aerox sebanyak 1 (satu) unit, Honda Scopy 1 (satu) unit, Honda Revo 1 (satu) unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak 1 (satu) unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 ( dua ) unit.,” terang AKBP Wiwin Setiawan.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu Pelaku melakukan Pencurian kendaraan bermotor dihalaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan unci Leter T,” lanjutnya.

“Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya,” himbau AKBP Wiwin Setiawan.

Terakhir, kata AKBP Wiwin Setiawan, “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya.” pungkasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Dari adanya kasus tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tanggerang,” Ucap Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K.
“Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di Wilayah Lebak juga melakukan tindak Pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang,” tambahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan Untuk Penadah Barang Curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” tegas Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.

No More Posts Available.

No more pages to load.