sergap TKP – SURABAYA
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya terpaksa mengamankan pedagang ikan hias dan buruh Pabrik lantaran diduga nekat nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sab-sabu.
Kedua pelaku yang diamankan polisi tersebut berinisial RF (47) warga Jalan Jenggolo Pucang Sidoarjo dan DH, (42) warga Jalan Perum Kahuripan Nirwana Blok Sidoarjo.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan panggilan PAPI yang saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian.
“Pengakuan kedua terduga kepada petugas, sabu tersebut yang mereka peroleh dari salah satu orang yang bernama PAPI (DPO). Dan keduanya baru mendapatkan upah Rp. 500.000 untuk berdua,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri. Selasa (22/11/2022).
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersangka ini, bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua terduga.
“Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pendalaman. “Ternyata benar sehingga kami lakukan penangkapan RF dan DH penggeledahan di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,” ujar AKBP Daniel Marunduri.
Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti berupa 24 poket plastik yang berisi sabu seberat 13,59 gram dan dua Handphone POCO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Daniel Marunduri.