sergap TKP – SURABAYA
Tim Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim berhasil meringkus 5 (Lima) pelaku penyekapan 19 wanita yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah ruko di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Kelima tersangka yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto. Senin (21/11/2022).
Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, kasus tersebut diungkap pada Senin (14/11/2022) awal pekan ini.
“Hasilnya, ditemukan di antara 19 orang perempuan terdiri dari 15 orang dewasa dan 4 orang korban ada yang masih di bawah umur.” ujar Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Selain dipekerjakan di warkop tersebut, kata Kasubdit IV Renakta, para korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai PSK dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.
Korban sehari-harinya dilarang keluar ruko dan HP-nya disita.
“Untuk 19 para korban sudah beroperasi (dipekerjakan.red) kurang lebih 1 tahun, dan tidak boleh keluar dari lokasi tersebut, hanya untuk melayani tamu hidung belang saja,” terang AKBP Hendra Eko Triyulianto.
AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, Dari hasil pengembangan pelidikan, petugas juga menemukan lokasi yang diduga sebagai wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Tidak berhenti di situ, Dari Wisma tersebut, polisi telah mengamankan korban sebanyak 11 perempuan dan satu orang di antaranya anak di bawah umur.
“Para korban per satu orang dengan tarif kurang lebih 800 sampai 500.000. Jadi per orang pelaku ini mendapatkan Dari hasil mengeksploitasi para korban, tersangka mendapat uang berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” imbuh AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 27, Pasal 17 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang undang-undang nomor 8 tahun 2010.
“Ancaman hukumannya, paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling 120 juta paling banyak 600 juta.” tegasnya.